Correct Article 56
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Investasi Pemerintah berupa penyertaan modal negara kepada BUMN, BHL, dan organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
