Correct Article 54
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 19 ayat (2) huruf b, tidak perlu dilakukan apabila Investasi Pemerintah dilakukan untuk kegiatan:
a. penyelamatan perekonomian nasional; dan/atau
b. pelaksanaan program Pemerintah yang mendesak.
(2) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari PRESIDEN atau Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
