Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP. (2) Ketentuan mengenai penarikan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction