Correct Article 9
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui:
a. pemberian Pinjaman;
b. kerja sama investasi; dan/atau
c. bentuk investasi langsung lainnya.
Your Correction
