Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui: a. pemberian Pinjaman; b. kerja sama investasi; dan/atau c. bentuk investasi langsung lainnya.
Your Correction