Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk. (2) Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh: a. Pemerintah dan pemerintah daerah; b. korporasi dan/atau BHL; c. pemerintah negara lain; dan d. korporasi dan/atau badan hukum asing.
Your Correction