Correct Article 5
PP Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang INVESTASI PEMERINTAH
Current Text
(1) Sumber Investasi Pemerintah berasal dari:
a. APBN;
b. imbal hasil;
c. pendapatan dari layanan/usaha;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi.
(3) Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
