Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta.