Correct Article 9
PP Nomor 63 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
