Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 63 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol Rupiah). (2) Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction