Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 63 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction