Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang ditetapkan sebagai perusahaan perseroan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2011 tentang Penetapan PT Geo Dipa Energi Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.