Correct Article 2
PP Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, dan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
