Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Penggabungan Yayasan wajib diumumkan oleh Pengurus Yayasan yang menerima Penggabungan dalam 1(satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penggabungan berlaku.
Your Correction