Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di INDONESIA hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. (2) Yayasan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan kegiatannya di INDONESIA harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang INDONESIA yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut. (3) Kemitraan . . . (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti. (4) Kemitraan antara yayasan asing dan Yayasan yang didirikan oleh Orang INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction