Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri terkait atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, gubernur, bupati, atau walikota dilarang memberikan bantuan negara kepada Yayasan jika bantuan tersebut akan memberikan keuntungan kepada: a. perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian Yayasan; atau b orang atau badan usaha mitra kerja Yayasan atau pihak lain yang menerima penyertaan dari Yayasan. Pasal 24 ...
Your Correction