Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris; dan c. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
Your Correction