Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN UU TENTANG YAYASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang INDONESIA, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang INDONESIA, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction