Correct Article 3
PP Nomor 63 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
Current Text
Besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa jasa pengujian yang berasal dari Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk siswa/mahasiswa adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
