Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 63 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa jasa pengujian yang berasal dari Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk siswa/mahasiswa adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction