Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 63 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian meliputi penerimaan dari: a. Jasa Pelayanan Pelatihan dan Konsultasi; b. Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan; c. Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi; d. Jasa Pelayanan Teknis Pelatihan; e. Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu; f. Jasa Pelayanan Teknis Konsultansi Sistem Manajemen Mutu; dan g. Jasa pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. (4) Pelayanan . . . (4) Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa penelitian dan pengembangan, pelatihan rancang bangun dan perekayasaan, rancang bangun dan perekayasaan, dan jasa pelayanan teknologi informasi.
Your Correction