Correct Article 26
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dan menduduki jabatan yang disetarakan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang pangkatnya 2 (dua) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan, sebelum ditetapkan PERATURAN PEMERINTAH ini dapat diberikan kenaikan pangkat
pilihan, apabila sekurang- kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Your Correction
