Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan Komisi, maka: a. pegawai dapat membentuk wadah pegawai Komisi; dan b. Komisi membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai. (2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi. (3) Dewan Pertimbangan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Komisi yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian Komisi. (4) Keanggotaan Dewan Pertimbangan Pegawai ditetapkan oleh Pimpinan Komisi. (4) Keanggotaan . . .
Your Correction