Correct Article 9
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Current Text
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi, meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan . . .
a. perencanaan sumber daya manusia;
b. rekrutmen dan seleksi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. manajemen kinerja;
f. kompensasi;
g. hubungan kepegawaian;
h. pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja; dan
i. audit sumber daya manusia.
Your Correction
