Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh. (2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan kota. (3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.
Your Correction