Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi hutan kota. (2) Setiap orang dilarang: a. membakar hutan kota; b. merambah hutan kota; c. menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang; d. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan e. mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.
Your Correction