Correct Article 25
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.
(2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan melalui upaya:
a. pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan;
b. pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
Your Correction
