Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal. (2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan; b. pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
Your Correction