Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik lahan. (2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. jalur; b. mengelompok; dan c. menyebar.
Your Correction