Correct Article 12
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.
Your Correction
