Correct Article 22
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah; dan atau
b. masyarakat.
(2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak.
(3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.
Your Correction
