Correct Article 10
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction
