Correct Article 20
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Your Correction
