Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Your Correction