Correct Article 4
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
(2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penunjukan;
b. pembangunan;
c. penetapan; dan
d. pengelolaan.
Your Correction
