Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota. (2) Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. penunjukan; b. pembangunan; c. penetapan; dan d. pengelolaan.
Your Correction