Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui: a. endidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; c. bantuan teknis dan insentif. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction