Correct Article 34
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Peningkatan peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. endidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan;
c. bantuan teknis dan insentif.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
