Correct Article 33
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sejak penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.
(3) Ketentuan tentang tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
