Correct Article 21
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
(1) Pengusaha instalasi harus memeriksakan kesehatan pekerja radiasi yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja secara teliti dan menyeluruh kepada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, rumah sakit umum, atau Badan Pelaksana.
(2) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus diberikan kepada pekerja radiasi yang bersangkutan.
Your Correction
