Correct Article 20
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
(1) Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan
bagi setiap pekerja radiasi secara berkala selama bekerja sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dipandang perlu pengusaha instalasi dapat melakukan pemeriksaan khusus.
Pasal 21 ..
Your Correction
