Correct Article 12
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
(1) Pengusaha instalasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pencatatan dosis radiasi yang diterima oleh setiap pekerja radiasi.
(2) Pencatatan dosis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas proteksi radiasi.
(3) Setiap pekerja radiasi berhak mengetahui catatan dosis selama bekerja.
(4) Catatan dosis radiasi harus dapat ditunjukkan sewaktu-waktu apabila diminta oleh Badan Pengawas.
Pasal 13 …
Your Correction
