Correct Article 11
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
(1) Hasil pengolahan dan pembacaan peralatan pemantau dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus disampaikan kepada pengusaha instalasi dan Badan Pengawas.
(2) Pengusaha instalasi harus mengevaluasi hasil pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Apabila dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdapat dosis berlebih, pengusaha instalasi harus melaksanakan tindak lanjut.
(4) Badan Pengawas dapat melakukan pemeriksaan apabila dari hasil evaluasi terdapat dosis berlebih .
Your Correction
