Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengusaha instalasi yang memanfaatkan tenaga nuklir harus mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) orang petugas proteksi radiasi. (2) Pengusaha instalasi wajib menunjuk orang lain atau dirinya sendiri sebagai petugas proteksi radiasi. (3) Persyaratan petugas proteksi radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction