Correct Article 38
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
Badan Pengawas dapat langsung mencabut izin pemanfaatan tenaga nuklir apabila Pengusaha Instalasi yang karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan radiasi setelah diadakan penilaian oleh Badan Pengawas.
Your Correction
