Correct Article 37
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
(1) Pengusaha instalasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dapat langsung diberikan peringatan tertulis disertai penghentian sementara pengoperasian instalasinya oleh Badan Pengawas.
(2) Apabila pengusaha instalasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak mengindahkan peringatan, izin pemanfaatan tenaga nuklir dapat dicabut oleh Badan Pengawas.
Your Correction
