Correct Article 6
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
(1) Dalam menerapkan dosis untuk keperluan medik dengan tujuan diagnostik dan terapi, pengusaha instalasi harus memperhatikan perlindungan pasien terhadap radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan c.
(2) Tingkat acuan untuk dosis, laju dosis dan aktivitas yang diberikan untuk keperluan diagnostik dan terapi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas
Your Correction
