Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila dalam satu lokasi terdapat beberapa fasilitas pemanfaatan tenaga nuklir, pengusaha instalasi MENETAPKAN tingkat dosis yang lebih rendah untuk masing-masing instalasi, agar dosis kumulatif tidak melampaui nilai batas dosis. (2) Pelepasan zat radioaktif ke lingkungan hidup dari semua fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh mengakibatkan nilai batas dosis untuk masyarakat dilampaui.
Your Correction