Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, pengusaha instalasi yang melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat mengakibatkan penerimaan dosis radiasi harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan sebagai berikut : a. setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus mempunyai manfaat lebih besar dibanding dengan risiko yang ditimbulkan; b. penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja atau masyarakat tidak melebihi nilai batas dosis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas; c. kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi ditekan serendah-rendahnya.
Your Correction