Correct Article 3
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Current Text
Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, pengusaha instalasi yang melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat mengakibatkan penerimaan dosis radiasi harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan sebagai berikut :
a. setiap pemanfaatan tenaga nuklir harus mempunyai manfaat lebih besar dibanding dengan risiko yang ditimbulkan;
b. penerimaan dosis radiasi terhadap pekerja atau masyarakat tidak melebihi nilai batas dosis yang ditetapkan oleh Badan Pengawas;
c. kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi ditekan serendah-rendahnya.
Your Correction
