Article I
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1995 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."