Correct Article 2
PP Nomor 63 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana ditetapkan sebagai penerima-an Negara yang sebelumnya merupakan pinjaman kepada Per-usahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara untuk membiayai penyelesaian program pembuatan prototipe pesawat N-250.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).
Your Correction
