Article 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "PEMBANGUNAN PERUMAHAN" yang selanjutnya disebut P.N.
"PEMBANGUNAN PERUMAHAN" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Perusahaan Bangunan bekas milik Bank Industri Negara yang kemudian dilebur menjadi BANK PEMBANGUNAN INDONESIA, bernama "N.V.
PEMBANGUNAN PERUMAHAN", yang didirikan berdasarkan akta notaris, Raden Mr. Soewandi di Jakarta, tanggal 26 Agustus 1953 Nomor 48, dengan ini dilebur kedalam P.N. "PEMBANGUNAN PERUMAHAN" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "N.V. PEMBANGUNAN PERUMAHAN" beralih kepada P.N. PEMBANGUNAN PERUMAHAN".
BAB – II ...
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum