Article 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada 1 Januari 1958.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI KEUANGAN, ttd (SOETIKNO SLAMET) Diundangkan pada tanggal 20 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 166