Correct Article 1
PP Nomor 62 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. jasa analisis;
b. jasa identifikasi;
c. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d. jasa penyelenggaraan eduwisata;
e. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
f. royalti atas kekayaan intelektual;
g. jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan
h. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
