Article I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6179) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam huruf A angka I Lampiran ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 5 dan angka 6, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan dalam angka IV Lampiran ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf P, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.