Correct Article I
PP Nomor 62 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4757) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5195), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
